Tanjungsari, Cikarang Utara — 23 April 2026.
Pemerintah Desa Tanjungsari secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari untuk masa jabatan mendatang. BPD meruapakan mitra strategis pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan, dan menampung aspirasi masyarakat. Inilah kesempatan anda untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan dan kemajuan Desa Tanjungsari.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dibuka selama dua minggu dengan rincian waktu sebagai berikut:
Tanggal: 23 April s/d 6 Mei 2026
Waktu Pelayanan:
- Senin - Jumat: 09.00 - 15.00 WIB
- Sabtu - Minggu: Menyesuaikan (konfirmasi panitia)
Tempat: Di kantor Desa Tanjungsari
Persyaratan Pendaftaran
Bagi masyarakat yang berminat, berikut adalah dokumen dan persayaratan yang harus dipenuhi:
- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (bermaterai);
- Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Mempertahankan dan memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (bermaterai);
- Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD (bermaterai);
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang telah dilegalisir;
- Fotokopi KTP yang sudah dilegalisir;
- Surat Keterangan Sedang Tidak Dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah atas Dasar Hasil Pemeriksaan secara menyeluruh;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah;
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat sebagai Anggota BPD tiga kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri menjadi calon Aanggota BPD harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina pegawaian;
- Bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi calon anggota BPD harus melampirkan surat izin cuti dari kepala desa; serta
- Bagi TNI/Polri, Pegawai BUMN membuat izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi:
Sekretariat Penitia Pengisian BPD Desa Tanjungsari di Kantor Desa Tanjungsari Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi.
Ayo Daftarkan Diri Anda Sekarang!